TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Dinas
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan peralatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas meliputi:
- menyusun rencana kerja kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
- menyelaraskan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi dengan kebijakan Daerah dibidang pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat, ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- menetapkan kebijakan teknis dibidang pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat, ekonomi, pembangunan, sumber daya alamdan teknologi tepat guna;
- melaksanakan kebijakan teknis dibidang pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat, ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat, ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- melaksanakan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya dan partisi pasimasyarakat, ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- memberikan bimbingan teknis dan supervise dibidang administrasi pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat, ekonomi, pembangunan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- melaksanakan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa;
- melaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
- Sekretaris dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
- Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;
- Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan fungsi organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Uraian tugas Sekretaris meliputi:
- Menyusun rencana kerja kegiatan Sekretaris sebagai pedoman dalam Pelaksanaan tugas;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- Mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
- mengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
- mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
- mengoordinasikan urusan umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugaslain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas organisasi guna mendukung kineija organisasi.
Subbagian Program dan Keuangan
- Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja serta pengelolaan administrasi keuangan.
- Uraian tugas Kepala Subbagian Program dan Keuangan meliputi:
- menyusun rencana kerja kegiatan Subbagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Program dan Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
- menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kineija Dinas;
- memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing-masing jabatan di lingkungan Dinas;
- menyusun laporan kinerja Dinas meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan;
- meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar;
- menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggung Jawaban, dan Tahunan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Calk) Dinas;
- melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitasi rancangan produk hukum di lingkungan Dinas.
- Uraian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian meliputi:
- Menyusun rencana kerja kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- Mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian untu kmengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
- melaksanakan kegiatan ketatausahaan dilingkungan Dinas;
- memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
- melaksanakan tugas keprotokoleran;
- menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
- mengelola administrasi kepegawaian dilingkungan Dinas;
- menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
Aparatur dilingkungan Dinas;
- memfasilitasi pembuatan Sasaran Kinrja Pegawai dan penilaian
kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi di
lingkup Dinas;
- menyusun dan menginventarisir barang aset daerah yang dikelola
oleh Dinas;
- melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian
informasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
- Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemerintahan desa.
- Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyelarasan kebijakan nasional dan kebijakan skala provinsi dengan kebijakan Kabupaten di bidang tata pemerintahan desa pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaandan aset desa;
- pelaksanaan teknis pemetaan urusan di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, pendapatan, kekayaan dan aset desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan fungsi organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Uraian tugas Kepala Bidang, meliputi:
- menyusun rencana kebija kegiatan Bidang Pemerintahan Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pemerintahan Desa untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
- menyusun rencana kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
- melaksanakan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan desa;
- melaksanakan perumusan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan desa;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan meliputi fasilitasi penataan desa, desa adat dan kelurahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, kelembagaan dan kapasitas pemerintahan desa, desa adat dan kelurahan, pelaksanaan penyusunan produk hukum desa, pemilihan kepala desa dan desa adat dan desa adat, penyusunan urusan pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset desa, evaluasi perkembangan desa / kelurahan, lomba desa, desa adat dan kelurahan, inovasi desa, profil dan data desa dan kelurahan, bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, studi kerja di bidang pemerintahan desa;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat
- Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat.
- Kepala Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyelarasan kebijakan nasional dan kebijakan skala provinsi dengan kebijakan kabupaten di bidang kelembagaan, sosial budaya, dan partisipasi masyarakat;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, pengembangan sosial budaya dan partisipasi masyarakat, pengembangan kawasan dan keijasama desa pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kesejahteraan masyarakat, adat budaya dan perlindungan sosial;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan sosial dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan keluarga, kesejah teraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial;
- melakukan koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervisi, serta monitoring kegiatan bidang kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat, kerjasama desa serta pelaksanaan kegiatan lintas sektor dan lintas program serta koordinasi penanggulangan kemiskinan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan keluarga, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan sosial dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan keluarga, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas bidang Kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan fungsi organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Uraian tugas Kepala Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat meliputi:
- menyusun rencana kerja kegiatan Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
- menyusun rencana kegiatan Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat;
- melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat;
- melaksanakan perumusan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi masyarakat;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pelaksanaan pelayanan sosial dasar, peningkatan kesejahteraan sosial, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat serta pelaksanaan kegiatan lintas sektor dan lintas program serta koordinasi penanggulangan kemiskinan, kerukunan dan ketentraman desa, bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, studi kerja pada bidang kelembagaan, sosial budaya dan partisipasi mas yarakat;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya Dan Partisipasi Masyarakat;
- memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan
Teknologi Tepat Guna
- Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang ekonomi, pembangunan, sumberdaya alam dan teknologi tepat guna.
- Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyiapan perumusan kebijakan Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi didibidang ekonomi, pembangunan, sumberdaya alam dan teknologi tepat guna;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang ekonomi, pembangunan, sumberdaya alam dan teknologi tepat guna;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang ekonomi, pembangunan, sumberdaya alam dan teknologi tepat guna;
- pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
- Uraian tugas Kepala Bidang Kelembagaan, Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat, meliputi:
- Menyusun rencana kerja kegiatan Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapatsesuai dengan bidangnya;
- menyelaraskan kebijakan nasional dan kebijakan skala provinsi dengan kebijakan kabupaten dibidang ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- menyusun rencana kegiatan Bidang Ekonomi, Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- melaksanakan perumusan kebijakan dibidang ekonomi, pembangunan, sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- melaksanakan perumusan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang ekonomi, pembangunan, sumberdaya alam dan teknologi tepat guna;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi danpelaporan meliputi pengembangan kawasan perdesaan pelaksanaan peningkatan usaha ekonomidesa, tatakelola ekonomi desa, permodalan usaha ekonomi desa, pemasaran dan pengembangan jaringan hasil usaha ekonomi masyarakat, pelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, pelaksanaan usaha ekonomi produktif dan pengembangan kewirausahaan desa, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepatguna, pemetaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepatguna, bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, studi kerja bidang ekonomi, pembangunan, sumberdaya alam dan teknologi tepat guna;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrase pelaksanaan kegiatan;
- menyusun laporan hasilpelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Pembangunan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pada Dinas dapat dibentuk sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas, maka pada masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional membentuk koordinator.
- Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh sub koordinator sesuai dengan ruanglingkup bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.
- Sub koordinator melaksanakan tugas membantu pejabat administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok tugas sub substansi.
- Sub Koordinator merupakan pelaksanaan tugas tambahan selain melaksanakan tugas sesuai bidang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sub Koordinator ditunjuk dari Pejabat Adminsitrasi yang mengalami penyetaraan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional hasil penyetaraan, dapatditunjuk sub koordinator dari pejabat fungsional yang bersesuaian paling rendah jenjang ahli pertama atau pelaksana senior dilingkup unit kerja jabatan pengawas yang disetarakan.
- Dalam keadaan tertentu atau tidak terdapat pejabat fungsional atau pelaksana senior, Sub Koordinator dapat merangkap tugas sebagai Sub Koordinator pada kelompok tugas sub substansi lain sesuai ruang lingkup unit keija jabatan administrator.
- Sub Koordinator memimpin sekelompok pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.
- Sub koordinator ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok tugas sub substansi dan nomenklatur sub koordinator untuk pelaksanaan tugas sub koordinator ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
TATA KERJA
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Pasal 15
- Kepala Dinas melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam lingkungan Dinas melaksanakan tugas dan fung sisesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi serta efektifitas dan efisiensi.
- Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian dan Pejabat Fungsional mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah / swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. Bagian Kedua Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan
Pasal 16
- Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam lingkungan Dinas wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkaladan / atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
- Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis.
- Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian dan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.